Indonesia
memang sudah punya sejumlah hukum yang melindungi kerahasiaan data pribadi.
Dalam UU ITE, diatur bahwa penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan
berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan, atau diharuskan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat
juga UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan: siapapun yang menyebarkan
data pribadi tanpa hak, akan dihukum penjara 2 tahun atau denda 25 juta rupiah.
Ketentuan perlindungan data pribadi juga tersebar dalam dokumen hukum lain,
seperti Peraturan Menteri Kominfo, serta aturan Bank Indonesia tentang Layanan
Keuangan Digital (LKD).
Perlindungan
Belum Komprehensif
Meski
Indonesia sudah punya hukumnya, tapi perlindungan data pribadi belum
komprehensif. Penilaian itu disampaikan oleh pengajar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Setyawati Fitri Anggraeni, lewat makalah berjudul Polemik Pengaturan Kepemilikan Data
Pribadi, Urgensi untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia (Jurnal
Hukum & Pembangunan 48 No. 4, 2018).
Setyawati
menyebut, saat ini masih ada aturan hukum yang secara implisit mengizinkan
pengalihan hak milik data pribadi, seperti aturan Bank Indonesia tentang LKD.
Aturan itu menetapkan bahwa data pribadi yang diperoleh agen LKD adalah hak
milik Penyelenggara LKD.
Padahal,
menurutnya, hak milik seharusnya tetap berada di tangan individu sebagai subjek
data, bukan malah dipindahkan ke lembaga atau perusahaan. Hukum yang ada
sekarang baru sekedar menyatakan perlindungan saja, tapi belum mengatur secara
rincitentang bagaimana cara
melakukan perlindungan tersebut.
Belajar
dari Uni Eropa
Setyawati
menyebut, contoh perlindungan data pribadi yang komprehensif bisa dilihat dariGeneral Data Protection Regulation (GDPR)
milik Uni Eropa. GDPR mengatur secara detil bahwa setiap perusahaan atau
lembaga pengumpul data pribadi wajib menyampaikan tujuannya secara transparan
kepada individu subjek data.
Individu juga berhak meminta
informasi terkait penyimpanan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai
penghapusan data pribadi mereka. Tak hanya canggih di atas kertas, GDPR ini
sudah nyata-nyata diberlakukan dengan tegas. Awal Januari 2019 lalu
misalnya, GDPR telah menjatuhkan denda Rp800 miliar untuk
Google karena menggunakan data pribadi secara tidak sah.
Sumber:
ui.ac.id